Sejak hari Jumat 7 Agustus 2009 kemarin, TV dan koran memberitakan penangkapan beberapa orang yang diduga pelaku pemboman atau tindak terorisme. Pemberitaannya menyita waktu hampir 24 jam di dua stasiun TV swasta nasional.
Di satu sisi, salut buat kinerja tim kepolisian yang menyelidiki dan menangkap para tersangka terorisme.
Namun dari tayangan TV dan foto di koran, ada sisi lain yang mungkin luput dari pemikiran kita semua. Digambarkan rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat persembunyian atau tempat mempersiapkan strategi pengeboman ada yang rusak parah terkena tembakan senjata api. Dinding yang rusak tertembus peluru, genting-genting pecah, kaca dan kusen rusak dan pecah.
Apakah nanti akan ada ganti rugi dari pihak entah-mana untuk memperbaiki kerusakan tsb? Bagaimana bila tidak ada pihak yang memberi ganti rugi?
Read the rest of this entry »